Mendag Tegas: Aturan Pembawaan Barang dari Luar Negeri Tak Direvisi!

mengal gagal revisi aturan bawa barang dari luar negeri

Kabar mengejutkan datang dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Ditengah polemik aturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, Mendag menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan direvisi.

Keputusan Mendag Melawan Arus

Keputusan ini tentu saja berlawanan dengan harapan banyak pihak, terutama para pelaku usaha dan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Aturan yang tertuang dalam Permendag No. 36 Tahun 2023 ini dianggap memberatkan dan berpotensi menghambat roda ekonomi.

Alasan di Balik Ketegasan Mendag

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan beberapa alasan di balik keputusannya untuk tidak merevisi aturan tersebut, antara lain:

  1. Perlindungan terhadap industri dalam negeri: Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

  2. Peningkatan pendapatan negara: Pembatasan barang bawaan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui bea masuk dan pajak.

  3. Keadilan bagi semua: Mendag ingin menciptakan keadilan bagi semua pihak, baik pengusaha, importir, maupun konsumen.

Reaksi Beragam dari Masyarakat

Keputusan Mendag ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

  • Dukungan: Beberapa pihak mendukung keputusan Mendag dengan alasan bahwa aturan ini perlu untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan pendapatan negara.

  • Kekecewaan: Di sisi lain, banyak pihak yang kecewa dengan keputusan ini. Mereka menilai bahwa aturan ini memberatkan dan tidak adil bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri.

Masa Depan Aturan Pembawaan Barang

Meskipun aturan ini tidak akan direvisi, Mendag tetap membuka peluang untuk melakukan evaluasi di masa depan. Evaluasi ini akan dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan perkembangan situasi ekonomi.

Kesimpulan

Keputusan Mendag untuk tidak merevisi aturan pembawaan barang dari luar negeri tentu saja memiliki konsekuensi. Di satu sisi, aturan ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan pendapatan negara. Di sisi lain, aturan ini dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat dan menghambat roda ekonomi.

Posting Komentar untuk "Mendag Tegas: Aturan Pembawaan Barang dari Luar Negeri Tak Direvisi!"